ISD 4 : Warga Negara dan
Negara
PENDAHULUAN
Warga Negara adalah
rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya
dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara
mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga
mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan
internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing
yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu
Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin
seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia
bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
- Kriterium Kelahiran
- Naturalisasi dan Pewarganegaraan
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat primer
sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Orang-orang yang berada dalam wilayah
satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.
Penduduk;
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-
Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-
Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2.
Bukan
penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang
menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1.
Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-
kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam
asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-
kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses
hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan Negara lain.
Liputan6.com,
Jakarta : Tak kunjung mendapatkan prestasi di dunia sepakbola, PSSI mengambil
jalan pintas dengan menjalankan program naturalisasi. Program ini digalakkan
oleh PSSI dengan cara memanggil semua pemuda berdarah Indonesia yang berada di
Eropa.
Puluhan anak
bangsa yang ingin mengharumkan nama Indonesia berhasil dinaturalisasi. Tak
ketinggalan pemain asing yang sudah terlanjur betah dan memiliki keluarga di
sini, serta bersedia mengabdi pada sang saka merah putih ikut dinaturalisasi
menjadi WNI.
Dari sekian
banyak pemain hasil naturalisasi tersebut, memang banyak yang berkontribusi
bagi Timnas, mulai dari Irfan Bachdim, Cristian Gonzalez, Diego Michiels, dan
sebagainya. Ada yang berhasil, ada pula yang gagal. Siapa sajakah mereka yang
gagal itu? Berikut lima pemain yang gagal bersinar seperti yang dikutip dari
berbagai sumber, Rabu (2/10/2013):
1. Kim Jeffrey
Kurniawan
Kim akhirnya
resmi mengganti status kewarganegaraannya dari Jerman menjadi Indonesia. Itulah
penanda awal perjalanan cicit dari legenda Indonesia, Kwee Hong Sing di ranah
sepak bola Indonesia.
Namun sayang,
posturnya yang mungil dan skill yang tak terlalu spesial membuat pemain yang
beroperasi di lini pertahanan ini tak kunjung mendapat tempat di Timnas
indonesia. Kim sempat tampil bersama Timnas U-23, itupun hanya dalam satu
pertandingan saja.
2. Jhonny van
Beukering
Beukering
tercatat hanya tampil dua kali bersama Timnas Indonesia. Yaitu pada laga uji
coba melawan Timor Leste dan Malaysia di ajang Piala AFF 2012. Setelah dua
penampilan tersebut, Van beukering belum pernah masuk ke skuat Garuda senior
lagi. Masalahnya, tubuh gempal, meski dia memiliki naluri menyerang yang baik.
Sempat bermain
untuk Pelita Jaya, kini Beukering kembali ke Belanda untuk membela klub amatir
FC Presikhaaf.
3 . Ruben
Wuarbanaran
Pria kelahiran
Belanda 24 tahun silam ini menanggalkan statusnya sebagai warga negara Belanda.
Sayang kemampuan pemain ini tak terlalu istimewa, tubuhnya yang semakin melar
juga menjadi halangan tersendiri baginya. Sempat sekali bermain untuk Timnas
Indonesia U-23, sampai saat ini ia belum pernah sekalipun bermain untuk Timnas
Senior.
- Tonnie Cusell
Pemain yang
bernama lengkap Tonnie Harry Cusell Lilipaly ini resmi menjadi WNI pada 2011.
Berposisi sebagai seorang gelandang, kemampuan Cusell masih kalah dibandingkan
Ahmad Bustomi dan Muhammad Taufiq.
Setelah gagal
masuk ke skuat Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2012 lalu, saudara dari Stefano
Lilipaly ini akhirnya memilih untuk balik ke Belanda dan bermain untuk klub
amatir Ajax Amsterdam.
5. Joey Suk
Pemain yang satu
ini gagal bersinar di timnas bukan karena masalah fisik atau indisipliner. Joey
Suk sebenarnya memiliki skill di atas rata-rata dan sangat layak untuk bermain
bagi Timnas Senior.
Sempat dipanggil
untuk mengikuti seleksi Timnas U-23 yang diproyeksikan untuk Sea Games 2011,
klubnya, Go Ahead Eagles tak memberikan ijin dengan alasan membutuhkan tenaga
Joey.
Namun entah
kenapa hingga saat ini pemain berusia 23 tahun itu tak kunjung mendapat
panggilan untuk memperkuat Timnas. Namanya juga tak tercantum dalam skuat untuk
kualifikasi Piala Asia 2015 kontra China. (Def)
PENDAPAT PRIBADI
Contohnya kasus
naturalisasi pemain timnas diatas. PSSI merasa kesulitan membangun kekuatan
sepakbola timnas kita, sehingga harus memanggil pemain asing yang masih memiliki
garis keturunan tanah air untuk diubah kewarganegaraannya (naturalisasi).
Padahal jalan tersebut belum tentu sepenuhnya berhasil. Ada beberapa faktor
yang menyebabkan para pemain naturalisasi tersebut merasa kesulitan beradaptasi
misalnya mereka tidak biasa dengan iklim dan kebudayaan bernegara di Indonesia
karena telah terbiasa dengan kehidupan di luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar