I made this widget at MyFlashFetish.com.

Selasa, 03 Mei 2011

Paradigma Pancasila (2)

A.   Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila. Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat—yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi.
Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah. Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.



B.   Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kebudayaan Bangsa
Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua). Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi sukubangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan-kebudayaan di daerah: (1) Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; (2) Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya; (3) Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat; (4) Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan; (5) Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

C.   Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan
Paradigma-baru TNI dalam rangka menjadikan Pancasila (sila-sila Pancasila) sebagai paradigma pembangunan pertahanan adalah berupa: (1) Tindakan TNI senantiasa: (a) melaksanakan tugas negara dalam rangka pemberdayaan kelembagaan fungsional, (b) atas kesepakatan bangsa, (c) bersama-sama komponen strategis bangsa lainnya, (d) sebagai bagian dari sistem nasional, (e) melalui pengaturan konstitusional; dan (2) pada hakikatnya merupakan pemberdayaan bangsa.
Esensi implementasi paradigma-baru itu—secara internal TNI—berupa: (1) tanggalkan kegiatan sosial politik, (2) bertugas pokok pada pertahanan Negara terhadap ancaman dari luar negeri, (3) keamanan dalam negeri merupakan fungsi Polri, (4) melakukan penguatan dan penajaman pada konsistensi doktrin gabungan (keseimbangan AD-AL-AU).
Paradigma-lama TNI (ABRI) berupa: (1) pendekatan keamanan pada masalah kebangsaan, (2) posisi ABRI dekat dengan pusat kekuasaan, (3) ABRI sebagai penjuru bagi penyelesaian segenap masalah kebangsaan, (4) ABRI dapat ambil inisiatif bagi penyelesaian masalah kebangsaan, (5) ABRI berperan dalam sistem politik nasional, (6) bermitra tetap dalam politik: dukung mayoritas tunggal.
D.   Aktualisasi Pancasila
Aktualisasi pancasila dapat dibedakan dua macam, yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif. Aktualisasi Pancasila Obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan, meliputi kelembagaan Negara antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu meliputi bidang bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum (terutama dalam penjabaran ke undang-undang), GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan, maupun bidang kenegaraan lainnya.

           Adapun Aktualisasi Pancasila Subyektif adalah aktualisasi pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup Negara dan masyarakat. Aktualisasi Subyektif tersebut tidak terkecuali baik warga Negara biasa, aparat penyelenggara Negara, penguasa Negara, terutama kalangan elit politik, dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan  dan kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar