I made this widget at MyFlashFetish.com.

Rabu, 23 November 2011

Tugas 4 Sistem Informasi Akuntansi : Model Data dan Design Database

Model Data dan Design Database

Model basis data menyatakan hubungan antar rekaman yang tersimpan dalam basis data. Model dasar yang paling umum ada tiga macam, yaitu: model hirarkis, model jaringan dan model relasional. Pada perkembangannya, model relasional lebih mudah di dalam implementasinya.

Pada basis data relasional ini, basis data akan dinyatakan dalam bentuk tabel-tabel dua dimensi. Setiap tabel terdiri atas lajur mendatar yang disebut dengan baris (row/record) dan lajur vertikal yang disebut kolom(column/field). Baris-baris ini akan tersusun membentuk satu tabel, yang biasanya tersimpan dalam satu file. Tabel-tabel ini secara keseluruhan merupakan penyajian dari atribut data yang saling berhubungan.


Proses Design Sistem Basis Data

Basis Data biasanya merupakan salah satu bagian dari suatu sistem informasi yang besar yang antara lain terdiri dari:

•Data
•Perangkat lunak DBMS
•Perangkat keras komputer
•Perangkat lunak dan sistem operasi komputer
•Program-program aplikasi
•Pemrogram, dll

Proses Design Basis Data
1. Pengumpulan dan analisa requirement
2. Design basis data conceptual
3. Pemilihan DBMS
4. Mapping dari conceptual ke logical
5. Physical Design
6. Implementasi

Keenam phase dalam proses design tidak perlu dilaksanakan secara mutlak, mungkin ada umpan balik antar phase dan dalam masing-masing phase.

Diagram Hubungan Entitas

Diagram Hubungan Entitas atau entity relation diagram merupakan model data berupa notasi grafis dalam pemodelan data konseptual yang menggambarkan hubungan antara penyimpan. Model data sendiri merupakan sekumpulan cara, peralatan untuk mendeskripsikan data-data yang hubungannya satu sama lain, semantiknya, serta batasan konsistensi. Model data terdiri dari model hubungan entitas dan model relasional. Diagram hubungan entitas ditemukan oleh Peter Chen dalam buku Entity Relational Model-Toward a Unified of Data. Chen mencoba merumuskan dasar-dasar model dan setelah itu dikembangkan dan dimodifikai oleh Chen dan banyak pakar lainnya. Pada saat itu diagram hubungan entitas dibuat sebagai bagian dari perangkat lunak yang juga merupakan modifikasi khusus, karena tidak ada bentuk tunggal dan standar dari diagram hubungan entitas.

Diagram hubungan entitas digunakan untuk mengkonstruksikan model data konseptual, memodelkan struktur data dan hubungan antar data dan mengimplementasikan basis datasecara logika maupun secara fisik dengan DBMS (Database Management system). Dengan diagram hubungan entitas ini kita dapat menguji model dengan mengabaikan proses yang harus dilakukan. Diagram hubungan entitas dapat membantu dalam menjawab persoalan tentang data yang diperlukan dan bagaimana data tersebut saling berhubungan.

Model ER merupakan suatu model untuk menjelaskan hubungan antara data dalam suatu database, dimana model ini menggunakan Diagram yang menjelaskan hubungan antara Entity dan bagaimana hubungan setiap Entity dengan Entity lain atau Relationship. Model E-R diperkenalkan oleh Peter Chen pada tahun 1976, walaupun sebelumnya prinsip relational database ini pertama kali dibahas oleh E.F. Codd dalam seminal papernya yang berjudul “A Relational model of data for large shared data banks” tahun 1970.

Setiap Organisasi dapat menggunakan diagram ER ini untuk memodelkan seluruh transaksi bisnisnya dan juga untuk berbagai keperluan bisnis lainnya. Diagram ER tidak saja menggambarkan isi dari suatu database tetapi secara grafis dapat meperlihatkan model organisasi terkait.

Model Data REA (Resource Event Agent)

Model REA adalah suatu alat pemodelan konseptual yang khusus dirancang untuk melengkapi struktur dalam perancangan database SIA. Model ini berfokus pada aspek semantic bisnis yang mendasari aktivitas rantai nilai suatu organisasi, sehingga tidak semua kegiatan bisnis digambarkan dalam model tersebut namun harus diidentifikasi terlebih dahulu entitas apa yang seharusnya dimasukkan dalam database. Agak berbeda dengan pendekatan ER, Model REA mengklasifikasikan entity menjadi tiga kategori, yaitu: Resources, Events, dan Agents. 



Resources didefinisikan sebagai sesuatu yang memiliki nilai ekonomis bagi organisasi tersebut. Events menunjukkan aktivitas-aktivitas bisnis, dimana manajemen ingin mengumpulkan informasi untuk tujuan perencanaan atau pengawasan. Agents adalah orang dan organisasi yang berpartisipasi dalam aktivitas dan kepada siapa informasi diserahkan untuk tujuan perencanaan, pengawasan, dan pengevaluasian.

Dalam Model REA data dimodelkan dengan mengikuti pola dasar R-E-A dimana setiap Entity event dihubungkan dengan Entity resources yang berpengaruh secara langsung atau tidak langsung. Setiap Entity event juga dihubungkan dengan Entity agent.

Jumat, 18 November 2011

Tugas 3 Sistem Informasi Akuntansi : E-Business

Pengertian dan model E-Business :
Electronic business, commonly referred to as "eBusiness" or "e-business", or an internet business, may be defined as the application of information and communication technologies (ICT) in support of all the activities of business. Commerce constitutes the exchange of products and services between businesses, groups and individuals and can be seen as one of the essential activities of any business. Electronic commerce focuses on the use of ICT to enable the external activities and relationships of the business with individuals, groups and other businesses.
The term "e-business" was coined by IBM's marketing and Internet teams in 1996.
Electronic business methods enable companies to link their internal and external data processing systems more efficiently and flexibly, to work more closely with suppliers and partners, and to better satisfy the needs and expectations of their customers.
In practice, e-business is more than just e-commerce. While e-business refers to more strategic focus with an emphasis on the functions that occur using electronic capabilities, e-commerce is a subset of an overall e-business strategy. E-commerce seeks to add revenue streams using the World Wide Web or the Internet to build and enhance relationships with clients and partners and to improve efficiency using the Empty Vessel strategy

§ E-shops
§ E-commerce
§ E-procurement
§ E-malls
§ E-auctions
§ Virtual Communities
§ Collaboration Platforms
§ Third-party Marketplaces
§ Value-chain Integrators
§ Value-chain Service Providers
§ Information Brokerage
§ Telecommunication
§ Customer relationship

Pengaruh E-Business :
Operasi internal, sumber daya manusia, dan infrastuktur. Teknologi komunikasi tingkat lanjut dapat secara
signifikan meningkatkan effisiensi operasi internal. Peningkatan akses ke informasi juga dapat secara signifikan
meningkatkan perencanaan. Pada sumber daya manusia, aktifitas ini mendukung untuk effisiensi dan efektifitas
dalam aktifitas utama.

Outbound Logistic. Akses yang tepat waktu dan akurat atas informasi rinci tentang pengiriman memungkinkan
penjual mengurangi biaya tranportasi melalui cara pengiriman gabungan ke para pelanggan yang dekat
lokasinya satu dengan yang lainnya. Informasi yang lebih tepat waktu tentang penjualan dapat membantu
pabrik mengoptimalkan jumlah persediaan yang ditanggungnya.

Penjualan dan Pemasaran. Perusahaan dapat menciptakan katalog elektronik di Website mereka untuk
mengotomatisasikan input pesanan penjualan. Kemampuan ini tidak hanya memungkinkan para pelanggan
menyampaikan pesanan saat mereka menginginkannya, tetapi juga dapat secara signifikan mengurangi jumlah
staf dengan cara meniadakan telepon, surat-menyurat atau pengiriman faks.

Pelayanan dan dukungan Purnajual. E-business dapat secara signifikan meningkatkan kualitas dukungan
purnajual ke para pelanggan.

Infrastruktur E-Business :
1. Validitas
Kedua pihak dalam suatu transaksi harus dapat menyatakan keaslian identitas kedua belah pihak untuk
memastikan bahwa transaksi valid dan sah. Pembeli yang tidak boleh menyampaikan pesanan yang membuat
penjual harus menyediakan waktu dan sumber daya untuk memenuhi pesanan tersebut. Sebaliknya, penjual
tidak boleh dibiarakan untuk berusaha mendapatkan pesanan dan kemudian mengingkarinya.

2. Integritas
Kedua pihak dalam satu transaksi harus yakin bahwa informasi yang dipertukarkan akurat dan tidak diubah
selama proses transmisi.

3. Privasi
Privasi atau kerahasiaan transaksi bisnis dan informasi apapun yang dipertukan dalam transaksi tersebut harus
disimpan dengan baik, jika diinginkan oleh salah satu pihak.

Kunci keberhasilan E-Business :

1. Fokus. Produk-produk yang dijual di internet harus menjadi bagian yang fokus dari masing-masing manajer produk.
2. Banner berupa teks, karena respons yang diperoleh dari banner berupa teks jauh lebih tinggi dari banner berupa gambar.
3. Ciptakan 2 level afiliasi. Memiliki distributor penjualan utama dan agen penjualan kedua yang membantu penjualan produk/bisnis.
4. Manfaatkan kekuatan e-mail. E-mail adalah aktivitas pertama yang paling banyak digunakan di Internet, maka pemasaran dapat dilakukan melalui e-mail atas dasar persetujuan.
5. Menulis artikel. Kebanyakan penjualan adalah hasil dari proses edukasi atau sosialisasi, sehingga produk dapat dipasarkan melalui tulisan-tulisan yang informatif.
6. Lakukan e-Marketing. Sediakan sebagian waktu untuk pemasaran secara online.
7. Komunikasi instan. Terus mengikuti perkembangan dari calon pembeli atau pelanggan tetap untuk menjaga kepercayaan dengan cara komunikasi langsung.

Contoh Nyata :
Thread khusus di forum lokal KASKUS yang bernama FJB atau Forum Jual Beli, disana terdapat aktivitas jual beli layaknya sebuah pasar secara nyata. Segala macam barang bisa didapatkan disana. Cara pembayaran pun bermacam-macam, jika penjual lokasinya jauh biasa menggunakan sistem transfer uang ke rekening bank tertentu lalu setelah konfirmasi barang akan dikirimkan langsung ke alamat si pembeli tersebut.


Kamis, 27 Oktober 2011

Tugas 2 Sistem Informasi Akuntansi : Laporan Neraca





Aktiva Lancar :
  • Kas dan bank
  • Piutang dagang anggota
  • Persediaan
  • Biaya dibayar dimuka

Pengertian Aktiva Lancar adalah adalah harta / asset / sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan yang habis dalam sekali pakai.


Aktiva Tetap :
  • Tanah
  • Gedung
  • Kendaraan
  • Peralatan

Pengertian Aktiva Tetap adalah harta yang dimiliki oleh perusahaan yang tidak habis dalam sekali pakai.


Kewajiban Lancar :
  • Simpanan sukarela
  • Utang dagang anggota
  • Utang dagang bukan anggota
  • Utang bank
  • Program yang masih harus diadakan

Hutang lancar adalah kewajiban-kewajiban yang akan diselesaikan pembayarannya dengan menggunakan sumber-sumber ekonomi yang diklasifikasikan sebagai aktiva lancar atau dengan menciptakan utang yang baru.

Modal adalah kekayaan pemilik perusahaan yang ditanamkan, besarnya merupakan selisih antara Harta dan Utang (M=H-U)








Kamis, 20 Oktober 2011

Nokia 5800 firmware 60.0.003

Nokia baru saja memberikan update untuk seri 5800 XpressMusic dari 52.0.007 ke firmware versi 60.0.003. Perubahan paling utama ada pada browser yang menggunakan seri Symbian Anna dan Nokia Maps ke versi 3.06.


Berikut adalah daftar perubahan yang terjadi setelah update ke firmware 60.0.003 :

  • Symbian Anna web browser versi 7.3.1.33
  • Nokia Maps versi 3.06
  • Support International Domain Names (IDN)
  • Support karakter non-ASCII seperti bahasa arab dan chinese
  • Performa web browsing yang lebih baik
  • Performa penjelajahan menu yang lebih baik
  • Swipe to unlock screen
Dan yang paling keren adalah swipe to unlock screen seperti iPhone dan Android, dimana kita bisa unlock screen dengan swipe di layar ketika layar sedang terkunci.
Update bisa dilakukan secara Over The Air lewat *#0000# lalu Options > Check for updates atau bisa lewat menu SW update atau bisa menggunakan Nokia Ovi Suite versi terbaru. Update firmware 60.0.003 ini berukuran sekitar 7MB.

Akhirnya muncul update setelah update terakhir (52.0.007) sekitar setahun yang lalu. Bener-bener dianaktirikan deh ini Symbian 9.4 5th sama si Nokia....

Rabu, 05 Oktober 2011

Tugas 1 Sistem Informasi Akuntansi : Ruang Lingkup SIA

Sistem informasi akuntansi adalah serangkaian dari satu atau lebih komponen yang saling berelasi dan berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan, yang terdiri dari pelaku, serangkaian

prosedur, dan teknologi informasi.
(Romney&Steinbart, 2000)



Fungsi Utama Sistem Informasi Akuntansi
Ada 3 fungsi utama dari system informasi akuntansi bagi perusahaan, yaitu:                                          
a. Mengumpulkan dan menyimpan data dari semua aktivitas dan transaksi perusahaan
b. Memproses data menjadi informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan yang memungkinkan bagi pihak manajemen untuk melakukan perencanaan, mengeksekusi perencanaan dan mengontrol aktivitas
c. Menyediakan kontrol yang cukup untuk menjaga aset dari organisasi, termasuk data. kontrol ini memastikan bahwa data akan tersedia ketika dibutuhkan dan data tersebut akurat dan dapat dipercaya. (Romney &
Steinbart, 2000)

Tujuan Pengembangan Sistem Informasi Akuntansi
Salah satu tujuan dari pengembangan sistem informasi akuntansi adalah untuk menambah nilai bagi perusahaan.
Sistem informasi akuntansi dapat memberi nilai bagi perusahaan dengan:
a. Informasi yang akurat dan tepatwaktu.
b. Penerapan sistem informasi akuntansiyang meningkatkan kualitas danmengurangi biaya.
c. Meningkatkan pengambilan keputusanyang tepat.
d. Meningkatkan pembagian pengetahuan
(knowledge sharing).

Subsistem Dasar dalam Sistem Informasi Akuntansi
Subsistem dasar dalam sistem informasi akuntansi ada 5 siklus subsistem yang terdiri dari pelaku, serangkaian prosedur, dan teknologi informasi. (Romney & Steinbart, 2000), yaitu:
a. Expenditure Cycle (Siklus Pembelian)
b. Production Cycle/Conversion Cycle (Siklus Produksi)
c. Revenue Cycle (Siklus Penjualan)
d. Human Resource/Payroll Cycle (SiklusPenggajian)
e. Financing Cycle (Siklus Keuangan)

Kelima siklus di atas memberikan data transaksi pada General Ledger & Reporting Systems (Siklus Pencatatan) untuk pencatatan dan komunikasi
informasi. General Ledger & Reporting Systems meliputi semua kegiatan yang berhubungan dengan penyiapan laporan keuangan dan laporan manajerial lainnya, termasuk transaksi yang tidak rutin dan jurnal penyesuaian yang beraneka ragam. (Romney & Steinbart,
2000)

Proses dan Siklus Akuntansi
Akuntansi adalah proses dari 3 aktivitas yaitu: mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan kejadian ekonomi dari sebuah organisasi. Proses pertama adalah identifikasi, yaitu aktivitas memilih kegiatan yang termasuk kegiatan ekonomi. Proses kedua adalah pencatatan, yaitu semua kejadian ekonomi tersebut dicatat untuk menyediakan sejarah dari kegiatan keuangan dari organisasi tersebut 
Proses ketiga adalah komunikasi, informasi yang telah didapat dari identifikasi dan pencatatan tidak akan berguna bila tidak dikomunikasikan. informasi ini dikomunikasikan melalui persiapan dan distribusi dari laporan akuntansi, yang paling umum disebut sebagai laporan keuangan. Sistem informasi akuntansi tidak lepas dari siklus akuntansi yang meliputi

Analisis transaksi bisnis, seperti pengumpulan bukti-bukti transaksi yang terjadi
b. Menjurnal transaksi-transaksi tersebut
c. Mem-posting jurnal tersebut ke buku besar (general ledger)
d. Menyiapkan neraca saldo
e. Menjurnal dan mem-posting penyesuaian (jurnal penyesuaian)
f. Menyiapkan neraca penyesuaian
g. Menyiapkan laporan keuangan, berupa laporan laba rugi (income statement), laporan perubahan modal (statement ofequity) dan neraca saldo (balance sheet)
h. Menjurnal dan mem-posting penutup (jurnal penutup)
i. Menyiapkan neraca penutup.

Arti Penting SIA
· SIA menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan
· SIA akan memenuhi kebutuhan informasi
o internal: management accounting
o eksternal: financial accounting
· Informasi akuntansi mempunyai 2 peran:
o untuk mengidentifikasi situasi yang diperlukan untuk mengambil
keputusan
o mengurangi ketidakpastian

Bagaimana SIA memberikan value bagi bisnis?
· Value chain
· Value-added (customer & business) vs non-value-added
· IT disini digunakan untuk:
o memaksimumkan aktifitas customer-value-added
o meminimumkan cost dan memaksimumkan efektifitas aktivitas businees
value added
o mengurangi non-value-added activity

Menggunakan SIA untuk memberikan value bagi bisnis
· memperbaiki produk atau jasa dengan meningkatkan kualitas dan mengurangi
cost
· meningkatkan efisiensi
· tersedianya informasi yang tepat waktu dan dapat dipercaya untuk mengambil
keputusan
· memberikan competitive advantage
· memperbaiki komunikasi
· memperbaiki pemakaian pengetahuan

Selasa, 24 Mei 2011

Hubungan Warga Negara Dan Negaranya

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :

- Roger F. Soltau :
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

- Georg Jellinek :
Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.

- Prof. R. Djokosoetono :
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Rakyat (Inggris:Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan.Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Elemen rakyat terdiri dari wanita , pria , anak-anak ,kakek dan nenek.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.Konotasinya sangat merendahkan karena dianggap sebagai "hamba,budak dan sejenisnya" Sehingga agak berbeda dengan maksud dari kata people ( Inggris )..apalagi kalau dengan konotasi rakyat sebagai sebuah kekuatan atau pemilik sebuah Negara
Rakyat dalam kewajiban politik
Rakyat dalam kewajiban politik mempunyai kewajiban sebagai berikut
§  Ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum
§  Ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan
§  Menjadi elemen penting dalam aspek politik
§  Berkewajiban mengikuti politik praktis
§  Berkewajiban mengikuti peraturan-peraturan politik yang telah ditetapkan negara dan siap menerima sanksi jika melanggar

Rakyat dalam kewajiban ekonomi dan sosial
Rakyat dalam kewajiban ekonomi dan sosial mempunyai kewajiban sebagai berikut
§  Menjadi fundamental ekonomi pemerintahan
§  Menjadi fundamental sosial kenegaraan
§  berkewajiban membayar pajak
§  Berkewajiban mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku tentang pembelaan tanah air dan menjalankan hak dan kewajibannya yang telah tertulis di undang undang dasar
Hak-hak rakyat
Adapun hak-hak rakyat adalah
§  Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945)
§  Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945)
§  Rakyat berhak meminta layanan kesehatan , pendidikan , dan hiburan kepada negaranya
§  Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan tindak kriminal
§  Rakyat berhak untuk membela dan menjaga kestabilitas negara

Sabtu, 21 Mei 2011

Fungsi Hak Dan Kewajiban

Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right).

Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.

Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik


Kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.

Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.     setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.     anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.     anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.     anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.     anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.     anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.     anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.     anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.     Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.     Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

Memperoleh Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Menurut Pasal 41 UU no. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang kemudian dijabarkan ke dalam Pasal 2 Permen No. M.01-HL-03.01 Tahun 2006,
a.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing;
b.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
c.       anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
d.      anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
e.      anak dari ibu Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing;
f.        anak dari ayah atau ibu Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan pengadilan
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang No 2 Tahun 2006 diundangkan.

Anak-anak yang dimaksud dalam persyaratan tersebut di atas (butir a s/d f) adalah anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin.
Anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 UU No. 12 Tahun 2006 merupakan Subyek Warga Negara Ganda Terbatas yang bisa mereka pegang sampai usia 18 (delapan belas) tahun dimana pada saat itu yang bersangkutan harus menentukan 1 (satu) pilihan kewarganegaraan mana yang akan mereka pegang. Apabila pada usia tersebut yang bersangkutan belum dapat menentukan pilihan maka pilihan tersebut dapat dilakukan pada saat yang bersangkutan berusia 21 (dua puluh satu) tahun.

Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:
1.      Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2.      Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu;
3.      Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
4.      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
5.      Secara sukarela masuk dalam dinas tentara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
6.      Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
7.      Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
8.      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
9.      Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.




Selasa, 03 Mei 2011

Paradigma Pancasila (2)

A.   Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila. Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat—yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi.
Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah. Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.



B.   Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kebudayaan Bangsa
Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua). Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi sukubangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan-kebudayaan di daerah: (1) Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; (2) Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya; (3) Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat; (4) Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan; (5) Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

C.   Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan
Paradigma-baru TNI dalam rangka menjadikan Pancasila (sila-sila Pancasila) sebagai paradigma pembangunan pertahanan adalah berupa: (1) Tindakan TNI senantiasa: (a) melaksanakan tugas negara dalam rangka pemberdayaan kelembagaan fungsional, (b) atas kesepakatan bangsa, (c) bersama-sama komponen strategis bangsa lainnya, (d) sebagai bagian dari sistem nasional, (e) melalui pengaturan konstitusional; dan (2) pada hakikatnya merupakan pemberdayaan bangsa.
Esensi implementasi paradigma-baru itu—secara internal TNI—berupa: (1) tanggalkan kegiatan sosial politik, (2) bertugas pokok pada pertahanan Negara terhadap ancaman dari luar negeri, (3) keamanan dalam negeri merupakan fungsi Polri, (4) melakukan penguatan dan penajaman pada konsistensi doktrin gabungan (keseimbangan AD-AL-AU).
Paradigma-lama TNI (ABRI) berupa: (1) pendekatan keamanan pada masalah kebangsaan, (2) posisi ABRI dekat dengan pusat kekuasaan, (3) ABRI sebagai penjuru bagi penyelesaian segenap masalah kebangsaan, (4) ABRI dapat ambil inisiatif bagi penyelesaian masalah kebangsaan, (5) ABRI berperan dalam sistem politik nasional, (6) bermitra tetap dalam politik: dukung mayoritas tunggal.
D.   Aktualisasi Pancasila
Aktualisasi pancasila dapat dibedakan dua macam, yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif. Aktualisasi Pancasila Obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan, meliputi kelembagaan Negara antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu meliputi bidang bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum (terutama dalam penjabaran ke undang-undang), GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan, maupun bidang kenegaraan lainnya.

           Adapun Aktualisasi Pancasila Subyektif adalah aktualisasi pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup Negara dan masyarakat. Aktualisasi Subyektif tersebut tidak terkecuali baik warga Negara biasa, aparat penyelenggara Negara, penguasa Negara, terutama kalangan elit politik, dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan  dan kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.